Ini Dua Hal yang Perlu Diketahui Konsumen
ILUSTRASI
JAKARTA — Ketua Pengurus Harian YLKI,
Sudaryatmo, mengatakan ada dua hal yang penting untuk dimengerti
konsumen ketika membeli sebuah produk, yakni hak atas informasi dan
titik akses untuk pengaduan konsumen."Apa yang penting bagi konsumen adalah hak atas informasi dan access point pengaduan konsumen," sebut Sudaryatmo dalam diskusi Perlindungan Konsumen Produk Otomotif, Minggu (6/5/2012) di Jakarta.
Menurut dia, konsumen harus terinformasi atas produk yang dibeli. Ini ditujukan agar konsumen dapat memenuhi peranannya sebagai peserta atau komponen pasar yang bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan konsumen yang terinformasi, produsen bisa melakukan deskripsi barang seperti harga, kualitas, dan kandungan barang. Sudaryatmo mengatakan, konsumen, baik dalam membeli ponsel ataupun mobil, harus mengetahui keterangan detail mengenai barangnya.
"Konsumen harus terinfomasi atau well informed atas produk yang dia beli," sambung dia.
Hal kedua adalah konsumen harus tahu ke mana dia harus mengadu jika ada masalah terkait produk yang dibelinya. Di Indonesia, Sudaryatmo berpendapat bahwa pengaduan masih sulit dilakukan. "Di sini ngadu juga susah," kata dia.
Di Amerika Serikat, ia bercerita ada lembaga National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) yang mempunyai 57 penyelidik. Setiap tahun lembaga itu menerima 30.000 keluhan konsumen.
Pasca terjadinya kasus atas sebuah merek mobil, Kongres setempat pun menambah lebih banyak sumber daya sehingga NHTSA bisa melakukan lebih banyak tes keamanan sendiri, dan tidak lagi bergantung pada data dari produsen mobil.
"Dia menerima pengaduan, tapi bukan untuk menyelesaikan. Ketika pengaduan banyak, dia baru melakukan penyelidikan," tuturnya.